Ketua MK Mahfud MD dan hakim anggota Akil Mochtar resmi melaporkan kasus percobaan penyuapan hakim konstitusi kepada KPK. Ada 3 orang yang diduga mengetahui percobaan penyuapan ini yang dilaporkan Mahfud Cs.
“Kami sekarang melaporkan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi. Yang kami laporkan 3 orang yang tahu adanya percobaan suap menurut laporan tim,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010).
Tiga orang yang dimaksud oleh Mahfud adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono. “KPK beri komitmen tadi untuk memprioritaskan kasus ini agar segera tuntas,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan kasus ini berawal saat Refly dan Maherswara menagih bayaran mereka pada kliennya JR Saragih. Saat diminta bayaran, Saragih justru meminta ada potongan harga pembayaran.
“Kata Refly, klien ini minta discount karena ada Rp 1 miliar yang harus dibayar ke hakim,” cetusnya.
Mahfud mengaku enggan melaporkan kasus ini ke Polri karena dia tak mau dituduh melakukan penyerangan balik. Ia pun khawatir jika kasus ini diserahkan ke Polri, publik akan menilai hakim MK tengah melakukan kriminalisasi.
“Nanti kalau dilaporkan Refly, nanti orang ditulisnya dikriminalisasi,” ungkapnya.
Sementara itu Akil Mochtar mengatakan, percobaan suap itu diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi pekerjaannya. Perkara ini sudah masuk wilayah yang bisa ditangani oleh KPK.
“Mudah-mudahan apa yang kami laporkan bisa buat perang kasus. Kalau memang ada uangnya, kemana? Diterima oleh siapa? Dan hubungan kasusnya dengan yang mana?” tanyanya.

(detik.com/gus/fay)


