POLEMIK DIY, PINTU AMANDEMEN KELIMA ?
Oleh : Empi Muslion
Alumnus Universitas Lumiere Lyon 2 dan ENTPE Lyon Perancis
Dialektika penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta semakin hari semakin ramai, belum hilang dari ingatan kita saat pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri dan jajarannya saat menyerahkan RUU DIY kepada DPR, justru digedung terhormat mempertontonkan pemandangan yang jauh dari semangat kebhinnekaan dan menghargai antar sesama aparat negara yang harus memikirkan nasib rakyat, khususnya masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan terapi ketenangan dan kebersahajaan ditengah rasa gulana yang baru saja mulai sirna pasca erupsi gunung merapi.
Sampai saat ini berbagai solusi pemecahan untuk mencari jalan terbaik terus dilakukan oleh berbagai kalangan, baik melalui jalur formal maupun informal, hal itu tampak dengan ramainya diskursus yang terus bergema baik dari dapur legislatif, eksekutif, kalangan perguruan tinggi, para pengamat, LSM dan lainnya. Begitu juga dikalangan akar rumput yang mendera masyarakat Yogyakarta yang tiap hari semakin beragam dan fariatif model kegelisahan yang mereka luapkan dengan mempertunjukkan opera penantian akan kejelasan status DIY diberbagai tempat dan kesempatan.
Episentrum Polemik
Sampai saat ini perdebatan yang muncul tentang alternatif mekanisme model pemilihan Gubernur DIY dan status Sultan antara dipilih atau ditetapkan tetap bak berjalan dilorong gelap, berbagai model telah digelontorkan, tetapi belum menampakkan lorong cahaya untuk menuju jalan keluarnya.
Penulis melihat sebenarnya akar permasalahannya bukanlah pada kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah dengan opsi yang pada intinya bahwa gubenur DIY harus dipilih, juga bukan pada pihak legislatif dengan segala argumennya antara yang pro dan kontra dengan RUU DIY yang telah diserahkan oleh pemerintah.
Episentrum terjadinya perdebatan sebenarnya adalah pada sudut pandang dan pemahaman tentang substansi UUD 1945 pasca amandemen, terutama pasal 18 ayat (4) dan pasal 18B ayat (1). Alasan pemerintah dapat dibenarkan karena argumentasinya disandarkan pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Sedangkan sebagian anggota legislatif dan sebagian kalangan masyarakat lainnya melihat alternatif mekanisme pemilihan gubernur DIY dilakukan melalui pengangkatan juga berdasarkan argument juridis yakni pasal 18B ayat (1) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-udang” serta ditambah dengan beberapa fakta historis, sosio politis dan beberapa fakta juridis penetapan Sri Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur pada beberapa UU sebelum ini.
Karena itu solusinya tidak lain harus ada pemahaman kita bersama untuk mempertemukan makna dan maksud dari kedua pasal tersebut. Dinamika yang berkembang sampai saat ini pasal yang paling krusial dan mendobrak tatanan kesultanan dengan ex-officio kegubernurannya adalah pada pasal 18 ayat (4) yakni kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis” tersebut.
Jika pemahaman tentang demokratis diartikan secara nilai dan substansional dari sebuah konsep demokrasi yakni demokratis dalam arti “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dan “kedaulatan berada ditangan rakyat” maka apapun aspirasi masyarakat Yogyakarta tentang kepemimpinan daerahnya itulah yang harus diikuti. Untuk melihat aspirasi masyarakat DIY bisa dilihat dari dua sumber legalitas. Pertama melalui referendum untuk meminta masukan kepada rakyat DIY tentang model pemilihan kepemimpinan DIY apakah penetapan atau pemilihan, tentunya referendum juga membawa berbagai konsekuensi bagi keberadaan daerah lainnya di Indonesia maupun bagi kewibawaan pemerintah dan NKRI, sehingga referendum terlalu rentan untuk dilaksanakan. Kedua meminta masukan cukup melalui lembaga perwakilan rakyat yakni DPRD.
Jika segenap elemen bangsa setuju dengan pemahaman kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis” seperti ini, maka hasil keputusan DPRD DIY tentang model kepemimpinan DIY apakah pemilihan atau penetapan sudah bisa dijadikan landasan legalitas untuk penentuan model kepemimpinan DIY dalam RUU DIY.
Namun jika pemahaman kita tentang kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis”, diartikan dalam pemaknaan secara linear dan lahiriah, yang tentunya akan diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah langsung ataupun pemilihan oleh DPRD, maka penentuan legalitas model kepemimpinan DIY harus melalui pemilihan, baik melalui pilkadasung atau melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DIY. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang ditengah masyarakat Yogyakarta, sepertinya alternatif ini akan mendapatkan resistensi dan penolakan dari sebagian besar masyakarat Yogyakarta.
Tetapi bagimanapun terlepas dari alternatif mekanisme yang akan dipilih dan pro kontra yang muncul, kita harus bisa memahami bahwa pilihan ini memang adalah pilihan yang teramat sulit, kedua pilihan tersebut adalah sama-sama memiliki resiko untuk diperdebatkan, makna antara pasal 18 ayat (4) dengan pasal 18B ayat (1) sangat sulit untuk dipertemukan, semua memiliki peluang untuk dipertentangkan. Akankah jalannya tidak lain adalah harus menunggu Amandemen UUD 1945 selanjutnya ?
Pintu Menuju Amandemen Kelima UUD 1945
Harus diterima bahwa perjalanan sejarah Negara Indonesia dalam penataan ketatanegaraan dan pemerintahan pasca amandemen UUD 1945 membawa berbagai konsekuensi logis bagi pengaturan UU dibawahnya, tanpa berprasangka negatif dan mengurangi rasa hormat terhadap peluh keringat anak bangsa yang sudah mengamandemen UUD 1945 sampai empat kali, namun sepertinya celah-celah kekurangan tetap terpecik kepermukaan dalam ketatanegaraan kita sampai pasca amandemen keempat UUD 1945 ini.
Realita tersebut sudah lama terngiang tetapi belum menjadi isu seksi bagi amandemen kelima UUD 1945, keinginan untuk mengamandemen mulai terangkat saat substansi pengaturan kewenangan DPD yang bak harimau ompong, ketimpangan kewenangannya dengan DPR yang sama-sama sebagai sebuah badan legislatif, kemudian hangat lagi saat ada keinginan untuk menambah periode masa jabatan presiden, sampai yang teraktual kasus pengaturan mekanisme pemilihan gubernur sebuah daerah istimewa yang saat ini mengena kepada DIY. Sehingga memunculkan kesan bahwa UUD 1945 hasil amandemen inkonsistensi dan ambiguitas.
Karena itu, akankah momentum keistimewaan Yogyakarta ini akan menjadi pintu masuk elegan dan senjata ampuh bagi suara-suara yang menginginkan dilakukannya amandemen kelima UUD 1945 ? Jika keadaan ini ditangkap dengan manis oleh kalangan legislatif yang menginginkan dilakukannya amandemen kelima UUD 1945, tentunya penantian dan kepastian masyarakat Yogyakarta akan legalitas kepemimpinannya masih tersangkut dilorong amandemen UUD 1945.
Namun yang perlu kita ingati dan kawal bersama, jikapun terjadi amandemen kelima UUD 1945 bukan untuk semakin mematikan roh dan nilai demokrasi Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, tidak mengkhianati nilai nilai luhur yang ditetapkan oleh para pahlawan kusuma bangsa, tidak untuk melegalkan kepentingan parsial, tidak bermuatan pasal tambal sulam, jangan jadikan amandemen untuk menitipkan pasal transaksional dan bargaining politik. Lakukanlah amandemen dengan searif dan sebijaksana mungkin, komprehensif dan prediksi jauh kedepan bagi kejayaan dan kebesaran Indonesia untuk tetap berdiri kokoh sampai ribuan tahun nanti.
