Pengumpan:
Tulisan
Komentar

FILSAFAT RANDANG

Filsafat Randang

Oleh : Empi Muslion

Baru-baru ini 7 September 2011 CNN melansir sebuah survey tentang daftar kuliner dunia yang masuk kategori terlezat di dunia (World’s 50 most delicious foods). Survei CNN yang diikuti lebih dari 35.000 orang dari seluruh dunia melalui situs jejaring Facebook menobatkan randang (Rendang) sebagai makanan paling lezat di muka bumi. Jagad kuliner Indonesia dan Ranah Minangkabau khususnya pantas berbangga hati.

Selama ini kuliner merupakan salah satu senjata efektif untuk meningkatkan brand dan promosi bagi sebuah Negara . Sebut saja kreatifitas racikan tangan dari berbagai negara yang sudah familiar ditengah masyarakat kita, seperti masakan dan minuman anggur dari Perancis, Pizza dari Italia, Ice Cream dari Amerika, Kebab dari Turki, Sushi dari Jepang, Roti Cane dari India, dan kuliner Negara lainnya yang menyatu dengan simbol negara asalnya. Bukan hanya makanannya, bahkan budaya sajian kulinernya pun sudah masuk dan menukar ranah tradisi budaya tradisonal kita, seperti acara jamuan makan ala Perancis atau yang dikenal dengan hidangan Perancis.

Akan halnya dengan rilis CNN tentang makanan terlezat di dunia ini, bagi daerah asalnya Ranah Minangkabau, apakah momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendatangkan keberkahan dan peluang kesejahteraan lewat launching CNN dengan topik kuliner terlezatnya yang dibaca oleh seluruh warga dunia yang menempatkan Randang sebagai juaranya ?

Filosofi Randang
Melesatnya randang sebagai kampiun kuliner terlezat di dunia tentu tidak terlepas dari citarasanya sendiri yang memang tidak bisa disangkal lagi aroma dan kelezatan rasanya bagi lidah siapa saja yang mengecapnya, baik orang Indonesia maupun orang luar negeri. Dan bahkan Mc Donald sebuah simbol tradisi kuliner abad modernaisasi saat ini juga sudah menjadikan randang sebagai menu jualannya disamping menu ayam goreng yang selama ini semata mata diperdagangkannya.

Randang hadir menjadi kuliner spesifik masyarakat Ranah Minang tidaklah karena dipoles atau hasil permakasi dari rempah-rempah yang dicampur zat kimia yang saat ini merajai lidah-lidah generasi abad maya. Randang hadir dari eksprimen nenek moyang yang beribu tahun yang lalu dengan trial and error nya sampai menghasilkan rasa randang terlezat yang kita rasakan saat ini, murni dari olahan bahan-bahan alami yang tumbuh di daerah tropis.

Artinya pengakuan dunia internasional terhadap randang bukanlah karena dibuat-buat, karena dipoles/dipermak, karena zat kimia, tetapi randang diakui murni karena kualitas citarasanya yang dibikin lewat tradisi turun-temurun yang dipilih dari daging yang segar, takaran bumbunya harus seimbang dan proses memasaknya harus dengan jiwa yang tekun dan sabar. Padahal kalau dilihat dari segi bentuk dan warnanya randang persis tidak memiliki nilai estetika yang penuh warna warni untuk mengundang selera sama sekali, randang kalau disajikan diatas piring atau belanga hanya berupa tumpukan potongan daging yang berlumeran dengan kuah santan yang sudah membeku dengan warna hitam legam, tetapi randang menjadi idaman ketika aromanya menusuk hidung dan daging serta dedaknya melekat diujung lidah.

Oleh sebab kualitas aroma dan cita rasa randang yang sangat menendang itulah dia menjadi makanan yang sangat begengsi disetiap rumah, randang merupakan kapten bagi menu-menu masakan lainnya di Rumah Makan Padang. Randang juga merupakan sajiaan utama bagi perayaan atau acara seremonial di Minangkabau maupun bagi perantaunya, apakah acara pergelaran adat, acara kenduri perkawinan, acara keagamaan, Hari Raya Idul Fitri, dan sebagainya. Sebuah fenomena rutinitas tahunan menarik akan tersaji saat kegiatan Hari Raya Idul Adha dimana sepanjang jalan di nagari yang ada di Sumatera Barat yang dimukimi oleh penduduk, aroma randang sahut menyahut mendesir diudara menyapa kerongkongan.

Dari kualitas dan konsistensi yang selalu dipelihara inilah randang menunjukkan eksistensi diri dan citranya. Dia hadir permanen dalam dirinya, dia tidak muncul mendadak sebagaimana fenomena demokrasi seremonial , prosedural dan struktural yang mendominasi wajah bangsa kita pasca euphoria reformasi, dimana banyak politisi dadakan yang menjadi terkenal kerena dipermak lewat iklan dan baliho yang dipasang besar-besaran disepanjang jalan, pengakuan kelezatan randang bukanlah akibat popularitas yang didongkrak dengan menyewa lembaga survey, dikarbit lewat dagang politik yang masak diperam. Randang menjadi popular tidak melalui kamuflase pembungkusnya yang dibuat wah dan bergensi dengan balutan kopiah, dasi, lipstik dan jasnya atau bak seperti produk-produk imitasi yang dipajang di etalase mal-mal mewah. Randang popular memang karena kualitas rasanya.

Untuk itu bagi yang ingin mendapat pengakuan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengaktualisasikan diri dimedan pengabdian masyarakat, pakailah filosofi Randang. Tingkatkan kualitas dan kapasitas diri, peliharalah integritas dan moralitas, tegakkan komitmen dan konsistensi. Lambat laun kepopuleran dan pengakuannya akan datang langsung dari masyarakat, seperti Randang.

Peluang Randang

Kekayaan khazanah kuliner dan budaya Minangkabau tentu tidak hanya berhenti sampai di randang, banyak bidang lainnya yang belum terangkat ketingkat pencapaian setinggi prestasi randang, sebenarnya nasi goreng dan sate yang pada survey CNN berada di urutan 2 dan 14 pada hakikatnya juga adalah masakan dari Sumatera Barat yang sudah familiar selama ini.

Jika diidentifikasi dan dieksplorasi lebih jauh, banyak sekali warisan khazanah budaya dan peninggalan leluhur yang bernilai tinggi di Ranah Minang. Sebut saja Arsitektur rumah gadangnya yang bernuansa elegan, eksotik dan unik, hukum adatnya yang spesifik dengan harmonisasi antara adat dan agama, garis keturunan matrilinial yang menjadi kajian dari berbagai penjuru dunia, keseniannya yang memukau dan mendayu, ada ; rabab, saluang, talempong, randai, tari piriang, dan sebagainya. Tokoh Negara, pujangga, cendikiawan, diplomat, ulama banyak lahir dari daerah ini, sehingga menjadi kajian tersendiri dihati para peneliti. Kulinernya yang lezat dan bercita rasa tinggi selain randang, ada dendeng, palai, gulai banak, ikan bilih dan sebagainya dengan berbagai variasi menu dan masakannya. Begitu juga disegi makanan ringan, sebut saja, dakak-dakak, kerupuk jangek, lamang tapai, kerupuk sanjai yang sudah menjadi produksi berskala menengah dan sebagainya.

Semua asset tangible dan intangible Ranah Minang tersebut, jika dikelola dengan seksama dan profesional tidak saja akan mengangkat nama harum dan kepopuleran Minangkabau dipentas dunia, tetapi akan merambat ke ranah peningkatan kesejahteraan masyarakat dari berbagai jasa yang akan dilahirkan.

Karena itu kita tunggu sepak terjang pimpinan daerah, politisi, birokrasi, akademisi, pelaku usaha dan berbagai profesi lainnya untuk menangkap momentum juaranya randang sebagai makanan terlezat di planet bumi ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memanfaatkan promosi daerah dan pariwisata gratis ini menjadi sebuah peluang dalam percepatan pembangunan daerah sehingga mendatangkan manfaat yang bermaslahat dan kesejahteraan bagi masyarakat Ranah Minang.

Jangan sampai kemasan randang hak patennya terdaftar sebagai produk yang berasal dari Negara Malaysia, cukup sudah lelucon lagu dindin bakdindin yang diklaim oleh negeri serumpun terulang menampar muka kita, jangan sampai rumah makan Mc Donald, KFC, dan sejenisnya lebih terkenal masakan randangnya dari pada Rumah Makan Padang. Jangan sampai pengusaha asal Afrika yang berdomisili di Minangkabau lebih menikmati limpahan rezeki karena mampu mengemas randang dengan lebih apik.
Selamat memakan dan memaknai filsafat randang…

Sumber : Harian Haluan Padang / 19 September 2011

TERPERANGKAP LILITAN MAFIA

Oleh : Empi Muslion

Alumnus Universitas Lumiere Lyon 2 dan ENTPE Lyon Perancis

 

Saban hari silih berganti informasi akan ketidakberdayaan bangsa yang kita cerna tersaji oleh beragam media ditanah air. Kasus-kasus mafia yang menyandera negara silih berganti bergentayang menari-nari ditelevisi, belum selesai kasus Antasari datang kasus bank century, belum selesai kasas Gayus Tambunan datang kasus Susno Duaji, belum selesai kasus Nazaruddin datang lagi kasus Muhaimin, belum selesai kasus TKI yang dihukum mati datang lagi kasus penganugerahan doctor honoris causa oleh sebuah perguruan tinggi negeri. Kecelakaan transportasi tak pernah henti, ribuan nyawa melayang seolah tanpa arti, niat untuk bersilaturahmi berganti menjadi melayati.

Disamping itu tiap detik sumber daya alam terus tergerus oleh para pemiliki modal, tiap menit anggaran negara dan daerah selalu bocor, perdagangan yang dibanjiri oleh produk impor, warung-warung rakyat tergusur oleh jaringan monopoli dengan kedok swalayan.

Saking banyak dan berlepotannya kasus-kasus yang membelah muka bangsa ini, sehingga kita tidak mampu lagi memyimpan dan mengingat kasus-kasus itu dalam memori otak, akhirnya kita menjadi bangsa pikun, pelupa dan autis. Namun kata-kata mafia seperti mafia hukum, mafia peradilan, mafia anggaran, mafia hutan, mafia perbankan, mafia perdagangan, mafia pertanahan, mafia jabatan dan berbagai istilah mafia lainnya tak pernah henti  menari nari didepan mata.

Ditengah keadaan seperti ini, ironisnya kita selaku anak bangsa juga menyemburkan wajah yang bermuka ganda,  sesama kita anak bangsa saling bertengkar, partai politik sebagai instrument untuk menata negara saling gontok-gontokan, antara sesama lembaga negara apakah presiden (eksekutif), parlemen (legislatif), Mahkamah Agung (Yudikatif), kejaksaan, kepolisian, MK, KY, KPK dan lainnya saling melempar kesalahan dan bantah-bantahan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tuding-tudingan, birokrasi sebagai personifikasi negara masuk dalam perangkap politisasi dan malprofesionalisasi, rasionalitas tertutup oleh subjektifitas,  antara pelaku ekonomi usaha kecil dengan pemilik modal besar kucing-kucingan, rakyat jelata saling silih ganti berurai air mata darah menyaksikan perusahaan kapitalistik yang di legalkan menjarah tanah titipan nenek moyangnya.

Keadaan ini sudah semacam jaringan laba-laba yang semakin hari semakin melilit bangsa Indonesia, hingga nafasnya sesak, akhirnya tak bisa bernafas lagi untuk melepaskan lilitan-lilitan yang menggrogoti tubuh bangsa ini, hanya bisa berharap untuk tidak semakin pendek datangnya hari kematian bangsa yang akan meninggalkan jejak sejenis mumi untuk dikenang namanya sebagai sebuah bangsa besar yang pernah ada dalam peradaban manusia dimuka bumi.

Perangkap Mafia

Sebelum semua ini terlambat, kita harus mampu mengurai dan melepaskan jeratan-jeratan yang akan menyandera bangsa kita sendiri, tidak bisa ditampik, semua ini mustahil tanpa sebuah skenario dari nafsu keserakahan dan kerakusan-kerakusan kaum kapitalistik, hedonistik dan feodalistik. Kaum tersebut berasal dari luar maupun dari dalam anak bangsa sendiri.  Hakikat penjajahan belumlah sirna dibumi nusantara, hanya berubah label dan casing saja. Dahulu bangsa Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda menjajah tujuan utamanya tiada lain adalah untuk mencari sumber-sumber ekonomi bagi kemakmuran dan kemajuan bangsanya, begitu juga Jepang walaupun menjajah dalam kondisi perang dunia II tetapi tujuannya tetaplah sama yakni untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya agar tidak dikuasai oleh negara lain.

Sekarangpun kondisinya tidak jauh berbeda, kita dijajah tidak lagi oleh satu atau dua bangsa asing tetapi telah dijajah oleh berbagai negara dan berjuta individu, dengan aktor-aktor utamanya kaum kapitalistik berupa perusahaan-perusahaan raksasa yang merumput ditanah bangsa Indonesia yang bersimbiosis dengan kaum munafikun yang ada di negeri sendiri.

Dahulu negara penjajah menggunakan instrument fisik, siasat adu domba defide et impera, kelicikan, dan penggelabuan berbagai kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara, sekarang sama saja negara-negara asing melakukan tipu muslihat dengan menggunakan instrument yang lebih soft yang menyusup ke ranah hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, tekhnologi dan ideologi, menggalabui ranah hukum kita, akhirnya perangkat hukum dan aturan lainnya yang kita buat sendiri menjadi senjata makan tuan, akibatnya kita masuk kelingkaran perangkap ketergantungan dengan pihak luar, disisi lain angan-angan anak bangsa dininabobokan dengan konsep demokrasi yang dianggap tuhan yang sarat seremonial prosedural namun miskin substansial ujung ujungnya kita disibukkan dengan aktifitas politik yang saling gigit menggigit sesama anak negeri dengan menggunakan biaya tinggi, biaya politik terrsebut tidak lain dimodali dari keuntungan kecil hasil rampokan sang penjajah abad baru dari kekayaan tanah moyang kita.

Kita tidak bisa lari dan membantah kenyataan ini, betapa gejala dan keadaan itu menganga didepan mata, kita lihat betapa kita tidak mampu melakukan diplomasi yang bermartabat untuk kepentingan bangsa dengan negara-negara lain bahkan negara sekecil Singapura dan Malaysia sekalipun, ketidakberdayaan bangsa kita bernegosiasi yang berdaulat dengan perusahaan-perusahaan tambang multinasional yang berserakan dibumi nusantara, betapa UU kita diracuni salah satu contahnya seperti UU tentang kesehatan yang pasal prinsipnya saja tentang tembakau bisa lenyap setelah diketok palu oleh yang kita amanahi untuk mendaulat negara, UU tentang penanaman modal, UU tentang Migas dan sebagainya. Betapa  pulau Kalimantan dan pulau lainnya yang ditumbuhi jutaan hektar hutan lenyap dalam beberapa saat dan sekarang tanahnyapun menjadi berantakan oleh gerusan tambang batubara yang diekplorasi dan dieksploitasi tiada terkira, pulau Bangka sudah binasa, pulau Papua sudah dikapling, ladang-ladang minyak dan gas di berbagai propinsi terus digerus keluar negeri, tambang-tambang emas, nikel, tembaga, bouksit entah siapa yang menikmati. Ikan, mutiara dan kekayaan laut kita dirampas semaunya, hasil perkebunan dan pertanian rakyat harganya selalu tak karuan, petani hanya selalu menjadi proletar yang mengabdikan tenaga dan waktunya untuk sang penjajahan abad baru. Beras, kedelai, sayuran, buah-buahan, garam, sapi, singkong dan hasil bumi lainnya yang seharusnya bangsa kita menjadi pengekspor utama malah kita harus mengimpornya dari negara yang jauh lebih kecil dari negara kita.

Haruskah kita hanya selalu bisa menjadi penonton, penggerutu, pecundang yang saling bertengkar, disatu sisi para komprador, mafia raksasa nyengar-nyegir di meja kasino melihat kita yang bak boneka dipermainkan ?

Melepas Perangkap Mafia

Untuk mengahadapi mafia raksasa ini, kita tidak bisa lagi mengedepankan egosime pribadi, kelompok, institusi, dan isme-isme lainnya, apakah agama, suku, partai, profesi dan sebagainya. kita harus bersatu melawan penjajahan mafia ini. Tentu pertanyaannya bagaimana cara keluarnya ? dari lilitan mana dimulai untuk mengurai lilitan dedemit mafia ini ? siapa yang harus terlebih dahulu memulai ? siapa yang akan mengomandoi supaya kegiatan ini sinergis dan efektif ?

Untuk menghindari kepemimpinan akumulatif berupa people power seperti fenomena bola salju politik timur tengah, maka tiada lain kepemimpinan harus dilakukan oleh presiden yang kuat dan efektif. Perlawanan kolektif bisa dilakukan secara efektif tentu harus dikomandoi oleh pemimpin yang kuat dan efektif, yang mampu membakar semangat anak bangsa untuk merebut kembali kedaulatan negara dan kekayaan bangsa yang dirampas ini, pemimpin yang mampu mengakomodasi berbagai sumberdaya negara menjadi akumulasi energi luhur anak bangsa dan berpihak kepada seluruh rakyat, yang tidak terkotak kepada kepentingan warna baju politik dan warna kepentingan lainnya, kepentinganya hanya satu untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari kekejaman mafia-mafia raksasa yang bak dedemit dan iblis dimana sepak terjangnya sangat terasa tetapi tidak terlihat secara wujud fisiknya.

Instrumen untuk keluar dari semua itu tiada lain adalah penegakkan hukum dan keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan. Hukum tegakkan dengan sebaiknya, Presiden jangan gentar untuk mengintervensi penegakkan hukum demi tegaknya keadilan, yang tidak boleh hanya mengintervensi proses peradilan, jangan gentar untuk mengamputasi jaringan kanker mafia ganas yang menggrogoti perekonomian anak bangsa, yang tidak boleh hanya memanipulasi data ekonomi untuk kekayaan pribadi dan kelompok. Yakinlah seluruh anak bangsa yang menginginkan Indonesia berdaulat, maju, berkeadilan yang  mengharap kedatangan kesejahteraan dan kemakmuran sebagai cita-cita luhur pendirian negara ini akan selalu berada dibelakang Presiden.

Memang ini adalah pekerjaan yang sangat besar tidak bisa disandarkan hanya pada bahu presiden dan jajarannya semata,  pekerjaan yang harus memiliki akumulasi energi persatuan, semangat juang dan nasionalisme yang membara dari seluruh elemen anak bangsa, kita jangan terjebak oleh permainan dibelakang layar dan berbagai jebakan siasat defide et impera era globalisasi para mafia, mari kita sadar bersama dan tobat secara berjamaah, bagi anak bangsa yang terlanjur menjadi mafia, yang selama ini saling memanfaatkan dan dimanfaatkan oleh dedemit mafia, bertobat dan berbalik arahlah, gunakanlah sebagian sumber daya yang maha besar itu untuk penyelamatan bangsa dan rakyat Indonesia, bagi kalangan yang dianugerahi kesempatan untuk memimpin baik institusi formal maupun informal dinegara tercinta ini, mari kita hentikan pertikaian, hujatan, sindir-menyindir, saling mencela, bermuka majemuk, subjektifitas dan sebagainya.

Kita semua sudah masuk kedalam perangkap lilitan raksasa mafia yang sama, masing-masing individu dan kelompok ingin bebas dan melepaskannya secara sendiri-sendiri lilitan itu, yakinlah kita tidak akan bisa melepaskannya secara sendiri-sendiri, karena banyak individu dan kelompok-kelompok lainnya yang juga ingin melepaskan diri dari jebakan lilitan itu, semakin kita bekerja dengan ego sendiri dan kelompok maka akan semakin kuat dan semakin bertambah jebakan itu melilit kita, karena lilitan itu saling kait mengkait ibarat pertumbuhan sel kanker. Marilah kita keluar dan melepaskan jebakan lilitan yang sudah sampai dikerongkongan bangsa ini secara bersama sama.

INKONSISTENSI UU DESA

Oleh :  Empi MUSLION

Alumnus Université Lumière Lyon 2 dan ENTPE Perancis

Saat ini ditingkat pemerintahan pusat, sedang hangatnya aroma debat pemikiran dan pembahasan untuk mereposisi kembali Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga merupakan hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 1999. Undang Undang ini rencananya akan dipecah menjadi tiga undang-undang payung yakni UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Desa.

Mengenai Rancangan UU tentang Desa, saat ini tiga lembaga Negara yang memiliki fungsi dan kewenangan untuk membuat dan mengajukan RUU yakni DPR, DPD dan Presiden sedang menyiapkan RUU tentang Desa menurut versi dan pemikirannya masing masing yang tentu nantinya akan dibahas bersama-sama untuk menelorkan regulasi yang terbaik buat negeri.

Sebagai anak negeri yang terlahir dan besar dari desa, perkenankan saya  menyampaikan buah pemikiran kehadapan sidang pembaca yang terhormat, sekalian keinginan untuk berpartisipasi dalam membangun dialektika dan diskursus tentang kebijakan negara terhadap harkat hidup rakyat banyak. Akan halnya kebijakan pengaturan tentang desa ini, menurut saya keberadaan desa sangat prinsip dan strategis bagi keberadaan NKRI karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di desa, sumber devisa negara dari eksploitasi SDA juga berasal dari desa, buruh murah dan TKI juga berasal dari desa, namun kemiskinan juga terdampar dipedesaan.

Regulasi tentang Desa

Berbicara tentang desa, sepertinya bak melihat arus dilaut lepas yang terus mengalir, beriak tak pernah putus karena memang keberadaan desa itu sendiri jauh duluan ada daripada Negara Indonesia sendiri diproklamirkan.

Pasca Indonesia merdeka silih berganti regulasi yang mengatur tentang desa dengan memperlakukan kedudukan desa pada posisi yang berbeda-beda. Yakni mulai dari UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Desa ditempatkan sebagai Daerah Tingkat III dengan tata dan sebutan Desa Praja. Terdapat kesamaan antara pengaturan  Inlandshe Gemeente Ordonantie  dan  Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten dengan UU No. 19 Tahun 1965 dalam hal memandang desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum  (volkgemeenschappen) memiliki hak adat istiadat dan asal usul. Dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan ini, nama, jenis, dan  bentuk desa sifatnya tidak seragam. Namun UU ini tidak pernah  terimplementasi karena tidak dikehendaki pemerintah Orde Baru.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, kembali peraturan perundang-undangan mengenai desa mengalami perubahan yang ditandai dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Dalam UU ini kebijakan mengenai desa diarahkan pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional, sehingga keanekaragaman kesatuan masyarakat hukum adat  diseluruh NKRI disamakan nomenklatur, struktur, filosofi dan fungsinya dengan desa.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak menyelenggarakan rumah tangganya dalam pengertian ini bukanlah merupakan hak otonomi, sehingga dapat dikatakan bahwa dengan UU No. 5 tahun 1979 administrasi desa dipisahkan dari hak adat istiadat dan hak asal usul. Desa diharuskan mengikuti pola yang baku dan seragam sedangkan hak otonominya yaitu hak untuk mengatur diri sendiri, ditiadakan. Desa sekedar satuan administratif dalam tatanan pemerintah.

Setelah terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Sehingga yang disebut desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

Selanjutnya melalui undang-undang ini desa disebutkan sebagai  subsistem dari pemerintahan yang pengaturannya lebih lanjut diserahkan kepada daerah kabupaten dengan membentuk Perda. Tanpa ada penjelasan apa yang dimaksud dengan subsistem tersebut.

Terakhir desa diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang kembali menempatkan desa dalam satu undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengaturannya  kemudian ditindaklanjuti oleh PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsipil tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Sama halnya dengan UU No. 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Untuk meningkatkan pelayanan di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa sekretaris desa akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun tanpa disadari secara hakikat dan rohnya pengaturan tentang desa tersebut tidaklah banyak mengalami perubahan secara berarti dan substantif, perubahannya masih melingkar-lingkar diarena yang sama yakni tentang kedudukan dan posisi desa diranah pemerintahan, sehingga pengaturannya tidak jauh berbeda dengan peran dan pengaturan desa dizaman kolonial dahulunya.

Sistem pemerintahan desa yang digunakan pada prinsipnya masih meneruskan kebijakan pemerintah jaman penjajahan Belanda yang dinamakan “indirect rule”. Melalui cara ini, pemerintah Belanda dapat memerintah rakyat desa melalui kepala desa, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya. Desa lebih banyak diposisikan sebagai obyek kekuasaan politik dari supradesa, maupun obyek tersedianya sumber daya alam, modal dan tenaga kerja murah bagi pengusaha. Disengaja atau tidak, selama ini pemerintah supra desa telah menempatkan desa pada posisi yang marginal.

Sehubungan dengan revisi UU nomor 32 Tahun 2004 terutama kebijakan negara untuk membentuk UU tentang Desa. Agar kebijakan untuk mengatur tentang desa tidak selalu menjadi kebijakan yang bongkar pasang dan ambigu,  saya berpendapat, sebelum membuat UU tentang Desa, terlebih dahulu kita harus mampu menterjemahkan dan menjawab secara utuh kalimat yuridis yang termaktub dalam UUD 1945 terutama tentang dasar pengaturan wilayah Indonesia, karena dari sinilah sumber pemaknaan yang agak keliru menurut saya tentang makna desa dan kesatuan masyarakat hukum adat.

Pengaturan Wilayah Indonesia

Mengingat wilayah Negara Indonesia yang sangat besar dengan rentang geografis yang luas dan kondisi sosial budaya masyarakat yang beragam, UUD 1945 kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah, maka ketentuan ini diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang sebelum diamandemen berbunyi : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.”

Inti pasal 18 tersebut adalah bahwa dalam Negara Indonesia harus ditata dengan adanya pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tersebut terdiri atas besar dan kecil. Pemerintahan daerah yang dibentuk tersebut baik daerah besar maupun daerah kecil harus memperhatikan dua hal: 1) dasar permusyawaratan, maksudnya pemerintah daerah harus bersendikan demokrasi yang ciri utamanya adalah musyawarah dalam dewan perwakilan rakyat (daerah), dan 2) hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa, maksudnya pemerintah daerah yang dibentuk tidak boleh secara sewenang-wenang menghapus daerah swapraja yang disebut zelfbesturende lanschappen dan dan kesatuan masyarakat hukum adat seperti Desa, Nagari, Huta, Marga dan lainnya yang disebut volksgemenschappen atau zelfstandigemenschappen.

Pengaturan volksgemenschappen atau zelfstandigemenschappen ini diperkuat dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi :

“Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturendelandchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”

Dua daerah inilah, swapraja (zelfbesturendelandchappen) dan kesatuan masyarakat hukum adat (volksgemeenschappen), oleh pasal 18 UUD 1945 disebut sebagai daerah yang mempunyai susunan asli dan dapat dibentuk sebagai daerah istimewa.

Inkonsistensi UU Desa

Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat  (volksgemeenschappen) yang diamanahkan oleh founding father melalui konstitusi tertinggi UUD 1945 dihubungkan dengan filosofi dan semangat pembentukan RUU tentang Desa yang sekarang kembali hangat diperbincangkan, akan menimbulkan pertanyaan, apakah UU tentang Desa yang kembali akan dihidupkan sudah sebuah alur yang selaras, sesuai dan konsisten dengan maksud dari UUD 1945 itu sendiri ?

Kiranya hal ini perlu dipikirkan kembali,  menurut saya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam penyusunan RUU tentang Desa saat ini yakni :

  1. Jika dasar yuridis pembentukan UU tentang Desa adalah tetap mengacu pada Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18B, Pasal 20 Ayat (2), dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Apakah hal ini sudah tepat ? menurut saya ini belum tepat dan inkonsistensi dengan UUD 1945, karena tidak bisa semudah itu kita mendefinisikan desa dengan menggeneralisasikannya dengan kesatuan masyarakat hukum adat yang banyak ada di Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945 tentang kesatuan masyarakat hukum adat  (volksgemeenschappen). Jikapun desa memang adalah salah satu bagian dari kesatuan masyarakat hukum adat, apakah kesatuan masyarakat hukum adat lainnya yang ada di seluruh wilayah NKRI sudah dapat dikatakan sama dengan desa dengan hanya mensederhanakan dengan mengatakan dengan sebutan nama lainnya saja ?       Menurut saya, desa tidak bisa disamakan dengan sebutan nama lainnya bagi masyarakat hukum adat lainnya yang dianggap setingkat dengan desa. Karena karakterisktik yang membangun dan nilai yang berkembang pada masing masing masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki perbedaan yang sangat  beragam dan tajam baik secara filosofis, struktur, kultur maupun fungsinya degan karakteristik desa yang ada di Jawa dan Bali. Karena itu istilah desa tidak bisa digunakan untuk seluruh Negara Indonesia dan disetarakan dengan istilah sebutan nama lainnya.
  1. Sangat tidak logis dan rasional jika kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki beragam adat istiadat dan hukum adat yang tumbuh berurat berakar dari masyarakat hukum adat itu sendiri (Bottom-up), kembali  pengaturannya dilakukan secara seragam dalam bentuk UU tentang Desa yang sangat Top Down.
  2. RUU tentang Desa yang dibuat oleh ketiga lembaga Negara saat ini, pada dasarnya secara substantif sama dengan UU terdahulu yang mengatur tentang desa, yang baru mampu menjangkau pengaturan desa secara parsial, yakni hanya mengatur desa dari segi tekhnis administratif pemerintahan saja, sehingga menisbi dan mengkerdilkan arti dan marwah tentang desa dan masyarakat hukum adat itu sendiri, belum melihat utuh keberadaan sebuah desa secara komprehensif. Yang terlihat akhirnya tetap desa dalam kacamata birokratis mekanis yang strukturalis.

Atas dasar hal tersebut diatas, saya mengusulkan sebelum bangsa kita kembali menelorkan UU tentang Desa, ada baiknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini :

  1. Terlebih dahulu negara diharapkan dapat mengidentifikasi, menghimpun dan mengkodefikasi semua aspek adat istiadat dan yang telah menjadi hukum adat pada masing-masing kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Indonesia, dalam bentuk sebuah dokumen tertulis, yang dapat dipegang dan dipelajari oleh setiap masyarakat hukum adat dan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga seluruh wilayah Indonesia dapat terpetakan dan terdokumentasikan dengan baik masing-masing kesatuan masyarakat hukum adatnya.
  2. Identifikasi dan Kodefikasi kesatuan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, tokoh/lembaga adat, pakar dan unsur/lembaga  terkait lainnya didaerah dengan membentuk tim untuk menelaah masyarakat hukum adat yang tumbuh dan berkembang diwilayahnya sehingga dapat dirumuskan dan didokumentasikan menjadi sebuah Kitab Hukum Adat setempat, yang tentunya difasilitasi dan menjadi program dari pemerintah pusat.
  3. Setelah Kitab Hukum Adat yang ada pada masing-masing kesatuan masyarakat hukum adat ini terbentuk, baru kemudian dipikirkan bentuk dan struktur masyakat hukum adat yang akan dibuat secara nasional, dan dirumuskan bagaimana kaitan, peran, posisi, kewenangan dan hubungan kedudukanya dengan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Dan juga urgensi level pengaturannya apakah harus diatur dengan  UU, PP, atau cukup Peraturan Daerah pada masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota saja.
  4. Wujud keseragaman masyarakat hukum adat harus dimplementasikan dalam bentuk aturan yang beraneka ragam pada masing masing masyarakat hukum adat, tidak mungkin bisa seragam.
  5. Cukuplah lucu, jika kita mau mengatur sesuatu subjek, namun subjek yang akan diatur itu sendiri belum teridentifikasi dengan baik, apalagi bagi sebuah subjek yang sangat beranekaragam…

Terima kasih….

 

Sumber : Harian Haluan (12 September 2011)

“SEKDAPROP IDOL,” ADA APA DENGAN PAMONG ?

Oleh : Empi Muslion

Alumnus Universitas Lyon 2 dan ENTPE Perancis

 

Menarik menyimak ajang “Sekdaprop Idol” yang saat ini sedang menjadi pemberitaan hangat di Sumatera Barat. Nama-nama calon Sekdaprop yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada Mendagri sudah bocor ketelinga publik yakni diantaranya Ali Asmar, Rosman Effendi dan Syahrial Syam.

Namun siapapun yang diusulkan oleh Gubernur, itu adalah sepenuhnya hak prerogratif Gubernur. Masyarakat dan insan pembaca hanya berhak untuk berdebat kusir di warung kopi.

Dalam dinamikanya diranah publik, pengusulan ini menjadi menarik, karena oleh pemirsa isu ini ditaburi dengan bumbu persaingan politik, dukung mendukung masa lalu, latar belakang pendidikan/ kealumnian, pengalaman sang calon di dunia birokrasi dan aroma penyedap lainnya, yang menjadikan “Sekdaprop Idol’ menjadi head topic seksi dibandingkan pekik realita kenaikan harga beras, cabe, kasus TBC yang meningkat di Pesisir Selatan, kasus bayi keluar usus yang ditelantarkan dan sebagainya.

Begitu juga dikalangan alumni sekolah kepamongan, isu “Sekdaprop Idol” juga menjadi renungan dan tamparan tersendiri dikalangan birokrat yang berasal dari alumni sekolah pendidikan kepamongan (KDC, APDN, STPDN dan IPDN).

Jabatan Sekda

Jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) adalah jabatan karier tertinggi dibirokrasi pemerintahan daerah yang merupakan pilar utama kepamongprajaan, sudah menjadi catatan tersendiri didunia kepamongan bahwa jabatan Sekda adalah jabatan yang secara tersirat harus berasal dari Pamong Senior yang diutamakan berasal dari alumni sekolah pamong, dengan alasan aspek kepamongan sangat dibutuhkan bagi akselerasi dan harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjembatani antara aspek jabatan politis kepala daerah dan aspek tekhnis administratif dikalangan birokrasi.

Tentu pertanyaan yang muncul, mengapa pula jabatan Sekda harus diutamakan dari kalangan Pamong Senior yang berasal dari sekolah kepamongan ?

Karena dilatarbelakangi bahwa kapasitas ilmu dan pengalaman kerja untuk menjembatani antara aspek jabatan politis kepala daerah dan aspek tekhnis administraif dikalangan birokrasi hanya dimiliki oleh alumni sekolah kepamongan yang memilki didiplin ilmu berbasis pemerintahan dan mempraktekkannya langsung berhadapan dengan masyarakat.

Sesuai pula dengan filosofi, dasar dan tujuan pembentukan sekolah kepamongan yang pendidikannya memang disiapkan untuk kader utama pemerintahan dengan penempaan berbagai multidimensi pengetahuan yang berlandaskan ilmu spesialis yang generalis.

Begitu juga saat penempaanya mengabdi dibirokrasi pemerintahan yang dimulai dengan terjun langsung mengurus dan melayani masyarakat dari tingkat terbawah seperti Nagari/Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Jika lulus melalui tahapan ini baru diberi kesempatan menangani aspek kepemimpinan ditingkat middle dan top management di pusat birokrasi pemerintahan, apakah Kabupaten, Kota dan Propinsi.

Ada apa dengan Pamong ?

Ketiadaan calon Sekdaprop dari alumni sekolah pamong yang diusulkan Gubernur ke Mendagri saat ini, paling tidak memunculkan dua asumsi pemikiran.

Pertama, faktor Internal yang menyelimuti alumni sekolah kepamongan itu sendiri yakni terputusnya mata rantai pengkaderan dari para senior terhadap yunior, dizaman angkatan Sekdaprop Rusdi Lubis, banyak nama-nama alumni sekolah pamong yang menghiasi jabatan strategis di propinsi Sumbar, keadaan ini sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini, untuk posisi jabatan eselon II dan eselon III saja dikantor gubernur hanya bisa dihitung dengan jari, begitu juga dengan posisi strategis jabatan Sekda Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.

Jika benar asumsi putusnya mata rantai pengkaderan ini, apanya yang salah ? apakah kesalahan ini ada pada pembinaan dan perhatian daripada senior terhadap yunior yang berkurang ? kesalahan terhadap pemahaman yang berbeda dari regulasi yang mengatur personil SDM birokrasi pemerintahan saat ini ? atau memang kesalahan pada individual alumni sekolah pamong sendiri yang terlena dengan situasi lingkungan yang serba tak pasti dan ketiadaan kemauan untuk meningkatkan kapasitas, kreativitas dan aksesibilitas personal ?

Untuk menjawab ketiga substansi pertanyaan ini, tentu berpulang kepada keterbukaan, kejujuran, kebesaran jiwa, kemauan dan kesolidan untuk berintrospeksi diri dari alumni sekolah kepamongan sendiri.

Faktor kedua, berubahnya dinamika kultur kehidupan birokrasi dari kultur birokratis professional ke kultur politis kepentingan. Tidak bisa dipungkiri, dinamika iklim birokrasi pemerintahan pasca otonomi daerah dan pilkadasung memunculkan anomali iklim birokrasi, iklim kemarau dan hujan bercampur aduk, antara La Nina dan El Nino tak bisa diprediksikan lagi. Para birokrat banyak yang harap-harap cemas akan kelangsungan dan kelanggengan kariernya di pemerintahan, ada yang tergusur tentunya ada pula yang terdongkrak, namun tak bisa disangkal penyebab utamanya adalah dominannya faktor politis yang mewarnai daripada faktor merit system dan professionalitas yang dikembangkan dalam birokrasi.

Apakah faktor asumsi kedua ini, ada kaitannya dan berimplikasi tidak adanya calon Sekdaprop dari unsur pamong senior yang berasal dari alumni sekolah kepamongan ? adakah kaitan unsur politis didalamya ? jika kita kait-kaitkan, tentu saja bisa terkait, karena saat “Pilkadagub Idol” tempo hari ada tiga orang pamong kader terbaik alumni sekolah kepamongan yang menjadi mitra kompetisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, sebut saja Aristo Munandar, Yohanes Dahlan, dan Asrul Syukur.

Akankah ada faktor kegamangan untuk menjadikan sekdaprop dari pamong senior yang berasal dari alumni sekolah kepamongan akan mengkhawatirkan Gubernur¬/Wakil Gubernur sebagai mitra kompetisinya dikemudian hari ? tentunya praduga ini kecil sekali kemungkinannya.

Untuk menjawab hal ini, para pamong dari alumni sekolah kepamongan tidak usah menyalahkan Gubernur/Wakil Gubernur dan pihak lain, salahkanlah diri sendiri, jadikan pengalaman kekosongan figur calon sekdaprop ataupun sekdakab/kota dari alumni sekolah pamong untuk berbuat yang lebih baik dan terbaik bagi negeri, tunjukkan dengan kerja, inovasi dan bukti bahwa alumni sekolah pamong praja memang kader anak bangsa yang tampil beda dan tiang utama kader pemerintahan. Walau dalam hal ini unsur subjektifitas juga sulit untuk dihindari.

Jadikan kekuatan ribuan alumni sekolah pamong praja yang tersebar diseluruh pelosok nagari, untuk mendukung siapapun nakhodanya dan mensukseskan semua program dan kinerja pemerintahan daerah, yang merupakan doktrin yang telah tertanam jauh saat penempaan dikawah chandradimuka dimedan pendidikan. Jangan pernah kalahkan idealisme profesionalitas dengan kepentingan politis sesaat, berbakti bagi rakyat dan ibu pertiwi bukan untuk menyenangi personalitas.

Semoga pengalaman ini bisa menjadi otokritik dan instrospeksi diri bagi alumni sekolah pamong praja, dan menjadi titik balik bagi pengumpulan akumulasi energi untuk menegakkan iklim tata pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

 

POLEMIK DIY, PINTU AMANDEMEN KELIMA  ?

Oleh : Empi Muslion

Alumnus Universitas Lumiere Lyon 2 dan ENTPE Lyon Perancis

 

Dialektika penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta semakin hari semakin ramai, belum hilang dari ingatan kita saat pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri dan jajarannya saat menyerahkan RUU DIY kepada DPR,  justru digedung terhormat mempertontonkan pemandangan yang jauh dari semangat kebhinnekaan dan menghargai antar sesama aparat negara yang harus memikirkan nasib rakyat, khususnya masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan terapi ketenangan dan kebersahajaan ditengah rasa gulana yang baru saja mulai sirna pasca erupsi gunung merapi.

Sampai saat ini berbagai solusi pemecahan untuk mencari jalan terbaik terus dilakukan oleh berbagai kalangan, baik melalui jalur formal maupun informal, hal itu tampak dengan ramainya diskursus yang terus bergema baik dari dapur legislatif, eksekutif, kalangan perguruan tinggi, para pengamat, LSM dan lainnya. Begitu juga dikalangan akar rumput yang mendera masyarakat Yogyakarta yang tiap hari semakin beragam dan fariatif model kegelisahan yang mereka luapkan dengan mempertunjukkan opera penantian akan kejelasan status DIY diberbagai tempat dan kesempatan.

 

Episentrum Polemik

Sampai saat ini perdebatan yang muncul tentang alternatif mekanisme model pemilihan Gubernur DIY dan status Sultan antara dipilih atau ditetapkan tetap bak berjalan dilorong gelap, berbagai model telah digelontorkan, tetapi belum menampakkan lorong cahaya untuk menuju jalan keluarnya.

Penulis melihat sebenarnya akar permasalahannya bukanlah pada kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah dengan opsi yang pada intinya bahwa gubenur DIY harus dipilih, juga bukan pada pihak legislatif dengan segala argumennya antara yang pro dan kontra dengan RUU DIY yang telah diserahkan oleh pemerintah.

Episentrum terjadinya perdebatan sebenarnya adalah pada sudut pandang dan pemahaman tentang substansi UUD 1945 pasca amandemen, terutama pasal 18 ayat (4) dan pasal 18B ayat (1). Alasan pemerintah dapat dibenarkan karena argumentasinya disandarkan pada  pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Sedangkan sebagian anggota legislatif dan sebagian kalangan masyarakat lainnya melihat alternatif mekanisme pemilihan gubernur DIY dilakukan melalui pengangkatan juga berdasarkan argument juridis yakni pasal 18B ayat (1) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-udang” serta ditambah dengan beberapa fakta historis, sosio politis dan beberapa fakta juridis penetapan Sri Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur pada beberapa UU sebelum ini.

 

Karena itu solusinya tidak lain harus ada pemahaman kita bersama untuk mempertemukan makna dan maksud dari kedua pasal tersebut. Dinamika yang berkembang sampai saat ini pasal yang paling krusial dan mendobrak tatanan kesultanan dengan ex-officio kegubernurannya adalah pada pasal 18 ayat (4) yakni kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis” tersebut.

Jika pemahaman tentang demokratis diartikan secara nilai dan substansional dari sebuah konsep demokrasi yakni demokratis dalam arti “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dan “kedaulatan berada ditangan rakyat” maka apapun aspirasi masyarakat Yogyakarta tentang kepemimpinan daerahnya itulah yang harus diikuti. Untuk melihat aspirasi masyarakat DIY bisa dilihat dari dua sumber legalitas. Pertama melalui referendum untuk meminta masukan kepada rakyat DIY tentang model pemilihan kepemimpinan DIY apakah penetapan atau pemilihan, tentunya referendum juga membawa berbagai konsekuensi bagi keberadaan daerah lainnya di Indonesia maupun bagi kewibawaan pemerintah dan NKRI, sehingga referendum terlalu rentan untuk dilaksanakan. Kedua meminta masukan cukup melalui lembaga perwakilan rakyat yakni DPRD.

Jika segenap elemen bangsa setuju dengan pemahaman kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis” seperti ini, maka hasil keputusan DPRD DIY tentang model kepemimpinan DIY apakah pemilihan atau penetapan sudah bisa dijadikan landasan legalitas untuk penentuan model kepemimpinan DIY dalam RUU DIY.

Namun jika pemahaman kita tentang kalimat “kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis”, diartikan dalam pemaknaan secara linear dan lahiriah, yang tentunya akan diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah langsung ataupun pemilihan oleh DPRD, maka penentuan legalitas model kepemimpinan DIY harus melalui pemilihan, baik melalui pilkadasung atau melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DIY. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang ditengah masyarakat Yogyakarta, sepertinya alternatif ini akan mendapatkan resistensi dan penolakan dari sebagian besar masyakarat Yogyakarta.

Tetapi bagimanapun terlepas dari alternatif mekanisme yang akan dipilih dan pro kontra yang muncul, kita harus bisa memahami bahwa pilihan ini memang adalah pilihan yang teramat sulit,  kedua pilihan tersebut adalah sama-sama memiliki resiko untuk diperdebatkan, makna antara pasal 18 ayat (4) dengan pasal 18B ayat (1) sangat sulit untuk dipertemukan, semua memiliki peluang untuk dipertentangkan. Akankah jalannya tidak lain adalah harus menunggu Amandemen UUD 1945 selanjutnya ?

 

Pintu Menuju Amandemen Kelima UUD 1945

Harus diterima bahwa perjalanan sejarah Negara Indonesia dalam penataan ketatanegaraan dan pemerintahan pasca amandemen UUD 1945 membawa berbagai konsekuensi logis bagi pengaturan UU dibawahnya, tanpa berprasangka negatif dan mengurangi rasa hormat terhadap peluh keringat anak bangsa yang sudah mengamandemen UUD 1945 sampai empat kali, namun sepertinya celah-celah kekurangan tetap terpecik kepermukaan dalam ketatanegaraan kita sampai pasca amandemen keempat UUD 1945 ini.

Realita tersebut sudah lama terngiang tetapi belum menjadi isu seksi bagi amandemen kelima UUD 1945, keinginan untuk mengamandemen mulai terangkat saat substansi pengaturan kewenangan DPD yang bak harimau ompong, ketimpangan kewenangannya dengan DPR yang sama-sama sebagai sebuah badan legislatif, kemudian hangat lagi saat ada keinginan untuk menambah periode masa jabatan presiden, sampai yang teraktual kasus pengaturan mekanisme pemilihan gubernur sebuah daerah istimewa yang saat ini mengena kepada DIY. Sehingga memunculkan kesan bahwa UUD 1945 hasil amandemen inkonsistensi dan ambiguitas.

Karena itu, akankah momentum keistimewaan Yogyakarta ini akan menjadi pintu masuk elegan dan senjata ampuh bagi suara-suara yang menginginkan dilakukannya amandemen kelima UUD 1945 ?  Jika keadaan ini ditangkap dengan manis oleh kalangan legislatif yang menginginkan dilakukannya amandemen kelima UUD 1945, tentunya penantian dan kepastian masyarakat Yogyakarta akan legalitas kepemimpinannya masih tersangkut dilorong amandemen UUD 1945.

Namun yang perlu kita ingati dan kawal bersama, jikapun terjadi amandemen kelima UUD 1945 bukan untuk semakin mematikan roh dan nilai demokrasi Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, tidak mengkhianati nilai nilai luhur yang ditetapkan oleh para pahlawan kusuma bangsa, tidak untuk melegalkan kepentingan parsial, tidak bermuatan pasal tambal sulam, jangan jadikan amandemen untuk menitipkan pasal transaksional dan bargaining politik. Lakukanlah amandemen dengan searif dan sebijaksana mungkin, komprehensif dan prediksi jauh kedepan bagi kejayaan dan kebesaran Indonesia untuk tetap berdiri kokoh sampai ribuan tahun nanti.

 

 

MELEPAS PASUNG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

Oleh : Empi Muslion
Magister Desentralisasi pada Universitas Lyon 2 Perancis

 

Dialektika penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta semakin hari semakin ramai, hebohnya RUU DIY ini akar utamanya tidak lain terletak pada pemilihan model suksesi kepemimpinan DIY yang akan diterapkan, apakah penetapan atau pemilihan.

Sepanjang perdebatan ini tetap dalam koridor untuk mencari sebuah kemaslahatan dan desain terbaik untuk masyarakat dan daerah Yogyakarta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah diskursus yang perlu diapresiasi dan menjadi perhatian kita bersama. Namun semakin hari dialektika ini juga bergulir bak bola liar ke hal-hal yang kurang proporsional dan insubstansional, seperti sudah ada muncul gejala keinginan daerah lain untuk diakui dan dihidupkan kembali keistimewaan daerahnya, bahkan ada letupan opini yang lebih ekstrim bahwasanya RUU DIY dipersepsikan lebih kearah kepentingan politik jangka pendek, dan letupan-letupan suara miring lainnya.

Karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin mencoba menjelaskan duduk persoalannya secara objektif dan legal rasional, pertama akan dijelaskan fakta mengapa daerah Yogyakarta dikatakan istimewa, dari penjelasan ini diharapkan semoga kita bersama dapat memahami bahwa ada daerah-daerah istimewa yang diakui dalam konstitusi tertinggi di Negara kita yang telah dirancang oleh para founding father yang tentunya sudah memikirkan masak-masak segala aspek historis, sosial budaya, dan suasana kebatinan politik saat itu. Kedua akan dijelaskan fakta yuridis penetapan Sultan sebagai gubernur selama ini dan ketiga tulisan ini menyoroti konsekuensi gubernur DIY pasca Amandemen UUD 1945 dan solusi pemecahannya.

Tentunya tulisan ini, tidaklah bisa menjawab semua persolan tentang RUU DIY, tetapi paling tidak semoga tulisan ini semakin menambah referensi dan khazanah pemikiran kita untuk memahami keanekaragaman sejarah dan sosial budaya bangsa dan mencarikan jalan terbaik dan bermartabat dalam melahirkan UU DIY nantinya.

Fakta Keistimewaan Yogyakarta

Dasar adanya label keistimewaan yang diberikan kepada daerah Yogyakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, paling tidak dapat ditarik atas 3 fakta substansional yakni 1) Fakta dasar pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia, 2) Fakta Sejarah, dan 3) Fakta Sosial Politis.

1) Fakta Dasar Pembentukan Pemerintahan Daerah
Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 lahir dari perjuangan bangsa Indonesia yang bertekad mendirikan negara kesatuan. Sebagai sebuah negara, Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan UUD 1945 inilah kerangka kenegaraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia diatur.

Salah satu yang diatur dalam UUD 1945 adalah tentang pengaturan wilayah Indonesia, mengingat wilayah Negara Indonesia yang sangat besar dengan rentang geografis yang luas dan kondisi sosial budaya masyarakat yang beragam, UUD 1945 kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah, maka ketentuan ini diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang sebelum diamandemen berbunyi : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.”

Inti pasal 18 tersebut adalah bahwa dalam Negara Indonesia harus ditata dengan adanya pemerintahan daerah. pemerintahan daerah tersebut terdiri atas besar dan kecil. Pemerintahan daerah yang dibentuk tersebut baik daerah besar maupun daerah kecil harus memperhatikan dua hal: 1) dasar permusyawaratan, maksudnya pemerintah daerah harus bersendikan demokrasi yang ciri utamanya adalah musyawarah dalam dewan perwakilan rakyat (daerah), dan 2) hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa, maksudnya pemerintah daerah yang dibentuk tidak boleh secara sewenang-wenang menghapus daerah swapraja yang disebut zelfbesturende lanschappen dan dan kesatuan masyarakat hukum adat seperti Desa, Nagari, Huta, Marga dan lainnya yang disebut volksgemenschappen atau zelfstandigemenschappen.

Pengertian Daerah Swapraja (zelfbesturende lanschappen)

Jauh sebelum kedatangan penjajahan kolonial ke Indonesia, di bumi nusantara telah banyak daerah-daerah otonom yang berbentuk kerajaan, begitu juga saat penjajahan Belanda di Indonesia masih banyak daerah-daerah otonom yang diperintah secara tidak langsung oleh Belanda. Daerah ini dibawah pemerintahan raja, sultan atau sebutan nama lainnya yang berdasarkan hukum adat daerah yang bersangkutan. Daerah-daerah ini sebelum ditundukkan oleh Belanda adalah Negara-Negara merdeka yang kemudian mengakui kedaulatan Belanda dengan kontrak panjang maupun kontrak pendek. Daerah itu yang kemudian disebut swapraja (zelfbesturende lanschappen). Contoh daerah swapraja adalah Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Goa dan lainnya.

Disamping daerah swapraja, Belanda juga mengakui adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat pribumi seperti Desa di Jawa, Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, Kuria di Tapanuli, Marga di Sumatera Selatan, Kampung di Kalimantan Timur dan lainnya untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Kesatuan masyarakat hukum adat ini oleh Belanda disebut sebagai volksgemenschappen atau inlandsche gemeente.

Semua daerah swapraja tersebut tetap eksis sampai dengan kekalahan Belanda terhadap Jepang tahun 1942. Pada masa penjajahan Jepang daerah tersebut juga diakui sebagai daerah otonom dengan sebutan kooti. Hanya saja Jepang mengawasi kooti sangat ketat untuk melanggengkan kepentingan perang dan kekuasaannya.

Daerah-daerah swapraja ini telah memiliki tatanan tersendiri dan keteraturan dalam tatacara mengatur sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem keamanan, dan sistem sosial budayanya. Semua berkembang secara sendiri, mandiri dan bertahan secara langgeng.

Dua daerah inilah, swapraja dan kesatuan masyarakat hukum adat, oleh pasal 18 UUD 1945 disebut sebagai daerah yang mempunyai susunan asli dan dapat dibentuk sebagai daerah istimewa. Jadi atas dasar tersebut diataslah mengapa daerah-daerah tersebut diamanatkan sebagai daerah istimewa dalam konstitusi tertinggi dalam ketatanegaraan kita yakni dalam UUD 1945.

2) Fakta Sejarah Daerah Yogyakarta
Fakta sejarah menunjukan bahwa Yogyakarta dalam perjanjian Gianti 1755 sebagai ”negara berdaulat” dengan wilayah territorial dan penduduk yang jelas. Status negara atau negeri tersebut diperkuat oleh dokumen sejarah seperti dalam Kontrak Politik antara Sri Sultan HB IX dengan Adam Lucean 1940, dan Perjanjian dengan pemerintahan Dai Nippon Jepang tahun 1942.

Asal usul Keistimewaan Yogyakarta sebagaimana tercatat dalam tiga dokumen tersebut antara lain dapat dirunut dari pengakuan atas gelar keagamaan bagi Sri Sultan Hamengku Buwono Ingalogo Khalifatullah Sayyidin Panotogomo.

Adanya hak prioritas pemerintah Belanda terhadap Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualam. Adanya hak prioritas didasarkan pada hak asal-usul keturunan anak laki-laki dari isteri raja untuk dapat mengganti dan menduduki jabatan kepala daerah. Terakhir, hubungan kekuasaan antara Sri Sultan dengan kekuasaan pemerintahan adalah langsung kepada Gubernur General di Jakarta.

3) Fakta Sosio-Politis Daerah Yogyakarta
Secara sosio-politis keberadaan keistimewaan Yogyakarta terus terpatri kuat setelah Indonesia menyatakan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden RI mengeluarkan piagam yang menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada kedudukannya sebagai Kepala Kesultanan Yogyakarta, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
”Kami Presiden Republik Indonesia, Menetapkan Ingkang Sinuwun Kandjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrachman Sajidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX, ing Ngayogyakarta Hadiningrat pada kedudukannya, dengan kepertjajaan, bahwa Sri Paduka Kandjeng Sultan akan mentjurahkan segala fikiran, tenaga djiwa dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian dari pada Republik Indonesia.”
Namun sebelum Piagam Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 19 Agustus 1945 diterima oleh Hamengku Buwono IX, pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arjo Paku Alam telah mengeluarkan amanat mengenai kedudukan daerahnya yang intinya bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pakualaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia (Republik Indonesia, Daerah Istimewa Jogyakarta, 1953).

Bukti sejarah dan nilai filosofis Keistimewaan juga dibuktikan melalui fungsi Kesultanan sebagai pemelihara (Hamangku), pemersatu (Hamengku) pelindung atau pengayom (Hamengkoni) dalam menyelamatkan NKRI dari ancaman agresi Belanda 1946 hingga 1949. Perpindahan ibu kota Negara RI dari Jakarta ke Yogyakarta menujukan bukti bahwa Sri Sultan HB IX tidak saja telah menjadi penyelamat dan pelindung NKRI. Tetapi, juga DIY merupakan tempat autentik NKRI karena pemberlakuan UUD 1945 di DIY tidak menerima kehadiran negara federalis, bentukan pemerintahan Belanda.
Keberadaan sosio-politik lainnya, ditandai oleh adanya dualisme kepemimpinan di Yogyakarta. Di satu pihak, keberadaan Sri Sultan HB dan Sri Paduka Paku Alam sebagai sistem kepemimpinan kerajaan atau pemimpin komunitas adat dengan Kraton dan Puro Paku Alaman adalah tempat dimana kekuasaannya berada di tanah Jawi, didukung masyarakatnya (Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat), dengan pemberlakuan sistem hukum adat (Pepakem Ndalem), yang sejak dulu sampai sekarang masih berlaku effektif.

Fakta Jurudis Penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur
Fakta juridis konstitusional penetapan Sri Sultan sebagai gubernur oleh pemerintah pusat, dapat ditelusuri sejak adanya piagam penetapan Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945 maupun Amanat Sri Sultan Ingkang Sunuwun Kandjeng Sultan dan Amanat Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arjo Paku Alam tanggal 5 September 1945.

Kemudian secara berkesinambungan diatur dalam berbagai peraturan perundangan secara konsisten, baik pada masa Orde Lama, pemerintahan Orde Baru, dan juga Orde Reformasi. Pengaturan tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tetang Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada dasarnya semua UU tersebut mengakui bahwa keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang”.
Dari berbagai fakta di di atas, tidaklah berlebihan bila pengakuan keistimewaan dan penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur diberlakukan di Provinsi DIY. Kedudukan akan status keistimewaan DIY dalam NKRI tidak saja merupakan keniscayaan sejarah, dan konstitusi, melainkan juga fakta sosiologis yang sampai sekarang masih didukung oleh masyarakat Yogyakarta khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Konsekuensi Gubernur DIY pasca Amandemen UUD 1945

Perjalanan sejarah Negara Indonesia dalam penataan pemerintahan daerah selanjutnya, sedikit mengalami goncangan mengingat UUD 1945 pasca amandemen sangat berbeda. Hasil amandemen UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) telah menegaskan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis.” Perubahan ini membawa dampak implikasi yuridis maupun politis terhadap proses demokrasi di Indonesia dimana jabatan publik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dilakukan pemilihan secara demokratis. Penegasan tersebut telah membuka jalan bagi masyarakat untuk melakukan tuntutan perubahan ke arah yang lebih demokratis dalam pengisian jabatan kepala daerahnya.

Disinilah sebenarnya muncul pemasungan bagi akar permasalahan pemilihan model kepemimpinan DIY, dan argumentasi pemerintahpun akhirnya dapat diterima mengapa pemerintah dalam hal ini melalui Mendagri mengatakan opsi yang akan diambil adalah model pemilihan, karena argumennya diletakkan pada konstitusi tertinggi UUD 1945.

Selanjutnya, apakah nantinya UU DIY dapat mengatur masalah pengisian gubernur dan wakil gubernur seperti yang selama ini berlangsung yakni melalui penetapan dan tidak melalui pemilihan ataukah mengikuti model pemilihan sebagaimana yang menjadi opsi pemerintah?.

Solusi Model Kepemimpinan DIY

Dari uraian diatas tampaklah benang merah permasalahannya, keistimewaan bagi DIY sepertinya sudah given siapapun tidak bisa menyangkalnya, yang menjadi persolan adalah pengaturan pasal tentang pemerintahan daerah pasca amandemen UUD 1945 yang melahirkan beberapa konsekuensi logis bagi aturan dibawahnya, terutama pada kalimat “dipilih secara demokratis” pada amandemen UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1).

Karena itu solusinya tidak lain harus ada pemahaman kita bersama akan kata “dipilih secara demokratis” tersebut. Jika pemahaman tentang demokratis diartikan secara nilai dan substansional dari sebuah konsep demokrasi yakni demokratis dalam arti “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dan “kedaulatan berada ditangan rakyat” maka apapun aspirasi masyarakat Yogya tentang kepemimpinan daerahnya itulah yang harus diikuti. Untuk melihat aspirasi masyarakat DIY bisa dilihat dari dua sumber legalitas. Pertama melalui referendum untuk meminta masukan kepada rakyat DIY tentang model pemilihan kepemimpinan DIY apakah penetapan atau pemilihan, tentunya referendum juga membawa berbagai konsekuensi bagi keberadaan daerah lainnya di Indonesia maupun bagi kewibawaan pemerintah dan NKRI, sehingga referendum terlalu rentan untuk dilaksanakan. Kedua meminta masukan cukup melalui lembaga perwakilan rakyat yakni DPRD. Jika segenap elemen bangsa setuju dengan pemahaman kalimat “dipilih secara demokratis” seperti ini, maka hasil keputusan DPRD DIY tentang model kepemimpinan DIY apakah pemilihan atau penetapan sudah bisa dijadikan landasan legalitas untuk penentuan model kepemimpinan DIY dalam RUU DIY tidak perlu menunggu amandemen UUD 1945.

Namun jika pemahaman kita tentang kalimat “dipilih secara demokratis”, diartikan dalam pemaknaan secara fisik dan lahiriah dalam UU, yang tentunya akan diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah langsung ataupun pemilihan oleh DPRD, maka penentuan legalitas model kepemimpinan DIY harus melalui pemilihan, baik melalui pilkadasung atau melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DIY. Tetapi sekiranya alternatif pemilihan ini tidak bisa diterima oleh lapisan masyarakat DIY dan menimbulkan resistensi yang tinggi bagi masyarakat DIY dan NKRI, maka jalannya tidak lain adalah harus menunggu Amandemen UUD 1945 selanjutnya. Tentunya penantian dan kepastian masyarakat Yogyakarta akan legalitas kepemimpinannya masih tersangkut dilorong amandemen UUD 1945.

Karena itu, solusi terbaiknya tidak lain adalah kearifan seluruh pemimpin dan anak bangsa Indonesia untuk melihat persolan ini dengan jernih dengan meletakkan semangat NKRI dalam bingkai kemajemukan, kesejahteraan, kemaslahatan dan kebesaran bangsa Indonesia. Mari kita tunggu bersama.

Usai kalah dari Malaysia, tim nasional pulang ke Indonesia dengan kepala tertunduk. Tak ada lagi undangan makan maupun berkunjung ke rumah pejabat pada skuad besutan Alfred Riedl.

Pelatih tim nasional, menyesalkan tokoh politik maupun pejabat yang selama ini kerap mendatangkan gangguan pada konsentrasi pemain.
Menurut Alfred, terlalu banyak wawancara, minta tanda tangan dan lain sebagainya, merupakan hal yang tidak terlalu penting bagi tim nasional.
Dia mambana, konsentrasi pemain jangan diganggu menjelang leg kedua Piala AFF yang berlangsung, Rabu (29/12) di Jakarta.
Menurut Alfred, kekalahan tim nasional akibat terlalu banyaknya seremonial yang tak perlu. “Kami kalah karena banyak faktor non teknis,” kata dia.
Ketua MPR, Taufik Kiemas, juga menyesalkan politisasi terhadap tim nasional. “Kalau mau memberi bonus, nanti saja setelah juara,” kata dia.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, menilai kehadiran elite politik di stadion bisa berdampak buruk bagi penampilan timnas.
“Karena itu, saya kurang setuju jika ada elite politik yang menonton langsung partai final dari tribun di stadion, karena akan memberikan beban politik,” kata Anis.
Ia mengatakan, kekalahan dari Malaysia sebagai efek politisasi yang membuat tekanan tersendiri kepada tim nasional Indonesia.
Anis menyarankan agar semua elite politik tersebut lebih baik menonton bareng melalui televisi dari kantornya atau lingkungannya masing-masing.
Ketika tim nasional kalah, tak ada yang peduli kepada Bambang Pamungkas dan kawan-kawan. Padahal, ketika tampil bagus di penyisihan grup, banyak saja undangan makan dan acara lainnya dari tokoh politik dan pejabat.
Sementara itu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng meminta agar tim nasional tidak diganggu untuk berbagai hal yang tidak perlu.
Usai melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Senin (27/12)), Andi mengatakan, tim nasional harus berkonsentrasi dan berkonsolidasi untuk memenangkan pertandingan final leg kedua.
Andi menilai masih ada kesempatan bagi Indonesia untuk menang melalui pertandingan leg kedua meskipun berat harus mencetak empat gol tanpa sekalipun kebobolan dari Malaysia.
Apalagi, menurut dia, pemain Malaysia tentu bertandang ke Jakarta dengan penuh kepercayaan diri setelah menang pada pertandingan pertama. “Tentu saja berat tetapi bukan tidak mungkin. Kita pernah menang 5-1, rasanya kita bisa menang lagi,” ujarnya, seraya berharap dukungan kepada tim nasional tidak berkurang.

Bisa retak

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan para tokoh dan elite Indonesia untuk terus mengimbau para pendukung Indonesia agar tidak melakukan tindakan seperti suporter Malaysia.
Hikmahanto menilai kekalahan Indonesia atas Malaysia yang diwarnai oleh tindakan suporter Malaysia menembakkan sinar laser ke arah pemain Indonesia, bila tidak dikelola dengan baik, berpotensi menjadi sumber ketegangan baru hubungan Indonesia-Malaysia ketika pertandingan putaran kedua nanti.
“Pemerintah, para tokoh dan elite harus terus menghimbau para suporter Indonesia hingga menjelang pertandingan agar mereka tidak melakukan tindakan tidak terpuji seperti suporter Malaysia,” katanya yang dilansir republikaonline.
Menurut dia, pelatih dan para pemain pun bila perlu melakukan himbauan yang sama. Menurutnya, pelatih dan para pemain bisa menyampaikan, mereka tidak membutuhkan dukungan sebagaimana yang dilakukan pendukung Malaysia.
“Pendukung Indonesia diminta untuk percaya pada kemampuan para pemain dan pelatih untuk mengalahkan timnas Malaysia,” katanya.
Nurdin membantah
Meski tim nasional telah jadi alat politik dan pendomplengan bagi citra diri, Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid tetap saja membantah tudingan politisi sepakbola.
Kritikan publik tak digubris Nurdin Halid. Aktivitas nonteknis timnas seperti jamuan makan siang dari Aburizal Bakrie dan istighosah di pondok pesantren dianggap bukan sebuah masalah. Isu politisasi organisasi pun kembali dibantah.
Menurut Nurdin, jamuan makan di kediaman Ical dilakukan sebagai bentuk ucapan terimakasih atas perhatian salah satu orang terkaya di Indonesia itu pada PSSI. Disebutnya, selama dia memimpin PSSI, 80 persen pembiayaan tim Merah Putih berasal dari keluarga Bakrie.
“Saya sampaikan pada pengurus, timnas, ofisial dan pelatih, saya mau mengucapkan terimakasih pada keluarga Bakrie,” ucap Nurdin yang dilansir detikcom.
Tidak hanya itu, perayaan Istighosah di pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga dianggap bukan sebuah masalah yang mengganggu konsentrasi tim. Kegiatan yang dilakukan hanya 16 jam sebelum timnas berangkat ke Malaysia itu murni karena ada niat baik dari para Kyai untuk mendoakan pemain.
Saat ditanya soal politisasi Merah Putih, menurut dia, orang yang mempermasalahkan politisasi timnas justru bagian dari politisasi itu sendiri.
Di tubuh PSSI, kata Nurdin, memang tersebar berbagai tokoh parpol, namun bukan berarti ada politisasi timnas seperti yang dituduhkan.
“Di PSSI ada Demokrat, ada Golkar, Gerindra, dan ada Hanura. Kalau saya bawa politisasi, tidak mungkin saya bertahan 3 tahun jadi ketua umum di PSSI,” katanya.
Belum pesta
Sementara itu, pelatih Malaysia, Krishnasamy Rajagobal menyatakan belum ingin berpesta.
“Kami bermain sangat baik dengan mencetak tiga gol, tapi pekerjaan belum selesai. Kami masih punya 90 menit lagi untuk tetap fokus,” katanya.
Malaysia hanya butuh hasil imbang atau kalah dua gol untuk memastikan meraih juara Piala AFF untuk pertama kali dalam 14 tahun terakhir.
Sementara timnas Indonesia harus menang 4-0 untuk merebut mimpi Malaysia yang sudah siap berpesta merayakan keberhasilan mereka. (Singgalang.com)

Sungguhpun telah tertinggal 3-0 pada leg pertama final piala AFF yang dipertontonkan di bukit jahil, tetapi untuk final terakhir tanggal 29 Desember Tim Nasional akan menutup lembaran indah tahun 2010 dengan skor 5-1 kembali seperti babak penyisihan… ayoooo timnas KITA BISAAA..

Umumnya, pembentukan sungai, laut, atau gunung terjadi dalam waktu yang sangat lambat. Namun, kasus yang terjadi di Afar, kawasan utara Ethiopia, lain dari yang lain. Sebuah samudera mulai terbentuk dengan kecepatan luar biasa, untuk ukuran standar geologi.


Pada tahun 2005, Dereje Ayalew dan rekan-rekannya yang merupakan geolog dari Addis Ababa University terkejut, dan bahkan ketakutan. Bagaimana tidak, mereka baru saja turun dari helikopter dan menginjakkan kaki di dataran gurun di Ethiopia, saat bumi yang mereka pijak berguncang.

Sontak, pilot berteriak memanggil mereka kembali ke helikopter, dan benar saja. Seketika itu Bumi terbelah. Retakan tanah membuka dengan cepat dan bergerak menuju ke arah peneliti layaknya ritsleting yang membuka.

Setelah beberapa saat, tanah berhenti bergerak dan setelah pulih dari keterkejutannya, Ayalew dan rekan-rekannya menyadari bahwa mereka baru saja menyaksikan sejarah. Untuk pertamakalinya, manusia dapat menyaksikan tahap pertama lahirnya sebuah samudera.

Fenomena Abnormal

Normalnya, perubahan yang terjadi pada permukaan Bumi nyaris tidak kentara. Seumur hidup manusia terlalu singkat untuk menyaksikan sungai berbelok arah, gunung bertambah tinggi, atau terbukanya lembah baru.

Akan tetapi, di Afar, dalam beberapa bulan muncul ratusan celah yang memisahkan dasar gurun. Di saat yang sama, ilmuwan mendapati kenaikan ketinggian magma dari dalam Bumi semakin mendekati permukaan tanah.

Magma ini nantinya akan membentuk basal yang menjadi dasar samudera. Secara geologi, Seperti dikutip dari Spiegel, 13 Desember 2010, tak lama kemudian air dari Laut Merah akan memenuhi kawasan yang turun tersebut. Samudera akan lahir dan memecah Afrika.

Fenomena dramatis yang disaksikan Ayalew dan rekan-rekannya di gurun pasir Afar pada 26 September 2005 lalu merupakan bukti nyata proses itu. Terbukanya celah diikuti gempa bumi yang berlangsung terus menerus selama seminggu.

Dalam beberapa bulan kemudian, ratusan celah lain muncul di tanah, menyebar di kawasan seluas sekitar 900 kilometer persegi. “Bumi tidak berhenti bergerak setelahnya,” kata Tim Wright, geofisikawan dari University of Oxford. “Tanah masih terus terbelah dan tenggelam. Gempa bumi kecil masih terus mengguncang kawasan itu,” ucapnya.

Segitiga Afar, yang memotong Ethiopia, Eritrea, dan Djibouti, merupakan retakan terbesar di Bumi. Di bawahnya, ada tiga lempeng tektonik di mana lempeng Afrika dan Arab semakin menjauh dengan kecepatan 1 sampai 2 sentimeter per tahun. Ketika dua lempeng bergerak menjauh, tanah di atasnya anjlok dan menyediakan ruang untuk menampung air dari Laut Merah.

Pergerakan Tektonik

Lempeng bumi yang terus bergerak mengakibatkan Segitiga Afar tenggelam dengan cepat. Bagian tertentu sudah turun hingga lebih dari 100 meter di bawah permukaan laut.

Saat ini, dataran tinggi yang mengelilingi penurunan Afar masih mampu mencegah air dari Laut Merah masuk ke kawasan ini. Akan tetapi, erosi dan pergerakan lempeng tektonik terus menurunkan ketinggian benteng alami tersebut. Belum lagi banjir yang rutin melanda kawasan itu.

Sumber magma Afrika adalah sebuah aliran batuan lunak raksasa di perut Bumi dan memotong melintasi benua Afrika. Proses pergerakan magma ini dimulai sekitar 30 juta tahun lalu saat pertamakali lava berhasil mencapai lempeng benua dan kemudian memisahkan semenanjung Arab dengan Afrika dan menghasilkan Laut Merah.

Rangkaian gunung berapi yang berjajar sepanjang sekitar 6 ribu kilometer di bagian timur Afrika juga memberikan bukti bahwa benua Afrika sedang terbelah. Di beberapa bagian, kerak bumi sudah mulai terbuka dan memungkinkan magma di bawahnya merangsak naik.

Dari Laut Merah di utara, sampai ke Mozambik di selatan, lusinan gunung berapi telah terbentuk. Gunung Kilimanjaro dan Nyiragongo merupakan dua yang terpopuler.

Menurut geofisikawan, dalam 10 juta tahun ke depan, gunung-gunung berapi aktif ini dan juga kawasan dataran di sekitar retakan-retakan Afar, pada akhirnya akan tenggelam ke dalam laut.
Vivanews.com


 

Ketua MK Mahfud MD dan hakim anggota Akil Mochtar resmi melaporkan kasus percobaan penyuapan hakim konstitusi kepada KPK. Ada 3 orang yang diduga mengetahui percobaan penyuapan ini yang dilaporkan Mahfud Cs.

Tribunnews.com

“Kami sekarang melaporkan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi. Yang kami laporkan 3 orang yang tahu adanya percobaan suap menurut laporan tim,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010).

Tiga orang yang dimaksud oleh Mahfud adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono. “KPK beri komitmen tadi untuk memprioritaskan kasus ini agar segera tuntas,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan kasus ini berawal saat Refly dan Maherswara menagih bayaran mereka pada kliennya JR Saragih. Saat diminta bayaran, Saragih justru meminta ada potongan harga pembayaran.
“Kata Refly, klien ini minta discount karena ada Rp 1 miliar yang harus dibayar ke hakim,” cetusnya.

Mahfud mengaku enggan melaporkan kasus ini ke Polri karena dia tak mau dituduh melakukan penyerangan balik. Ia pun khawatir jika kasus ini diserahkan ke Polri, publik akan menilai hakim MK tengah melakukan kriminalisasi.

“Nanti kalau dilaporkan Refly, nanti orang ditulisnya dikriminalisasi,” ungkapnya.

Sementara itu Akil Mochtar mengatakan, percobaan suap itu diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi pekerjaannya. Perkara ini sudah masuk wilayah yang bisa ditangani oleh KPK.

“Mudah-mudahan apa yang kami laporkan bisa buat perang kasus. Kalau memang ada uangnya, kemana? Diterima oleh siapa? Dan hubungan kasusnya dengan yang mana?” tanyanya.

(detik.com/gus/fay)

Akankah Ilham Habibie Kandidat Presiden Indonesia 2014 ?

 

Ilham Akbar Habibie mengungguli sembilan calon Presidium Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia yang bersaing dalam pemilihan yang digelar di IPB International Convention Center (IICC) Kota Bogor. Ilham menduduki pemuncak pemilihan lima Presidium ICMI 2010-2011.

Hasil penghitungan sementara, Ilham Habibie, memperoleh 410 suara. Urutan kedua diraih Nanat Fatah Nasir dengan perolehan suara sebanyak 308 suara, urutan ketiga Marwah Daud Ibrahim dengan perolehan suara sebanyak 276,  keempat dipegang oleh Priyo Budi Santoso  dengan suara 271 suara, kelima dipegang Sugiarto dengan suara 231. Lima orang ini nanti duduk di Presidium ICMI.

Kemudian lima calon berikutnya gagal masuk Presidium ICMI. Posisi keenam yakni Zulkifli Hasan dengan suara 207,  ketujuh Azyumardi Azra dengan suara 192, kedelapan Sri Astuti dengan suara 137,  kesembilan Teuku Abdul Sanny dengan suara 117, kesepuluh diraih oleh Zoer’aini dengan suara 79 suara. Sedangkan Mussaad yang telah mengundurkan diri sebanyak 86 suara dengan total suara sebanyak 2.314, yang tidak sah sebanyak 6 suara.

Saat  penghitungan suara, Nanat Fatah, Marwah Daud dan Priyo saling bersaing. Salah satunya sempat unggul. Sedangkan, Ilham masih tetap bertengger di papan atas.

Sementara itu, Ilham Habibie mengatakan, dirinya bersyukur telah terpilih menjadi Presidium ICMI tahun 2010-2011. Dalam menjalankan amanatnya, putra pendiri ICMI BJ Habibie itu menyatakan akan mengutamakan musyawarah mufakat. Jika tidak ada maka akan dilakukan voting.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama menjabat menjadi Presidium, ada tiga poin yang harus dilakukan oleh ICMI, yakni ICMI harus mempunyai kepemimpinan yang solid, kedua harus memperkuat organisasi dari tingkat Organisasi Wilayah dan Organisasi Daerah, ketiga ICMI harus terasa sampai akar rumput jangan sampai sebatas konsep. (adi)




• VIVAnews

Piala AFF 2010

Prediksi Laga Indonesia Versus Thailand


JAKARTA – Pelatih Indonesia, Alfred Riedl mengindikasikan akan merotasi pemainnya saat Timnas Merah Putih bertemu Thailand di laga ketiga di ajang Piala AFF2010. Lolos ke babak semi-final usai menang sempurna di dua laga pertama menjadi alasan utama mengapa The Winning Team diganti pada laga yang memang tak lagi menentukan tersebut.

Selain untuk memberikan pemerataan pengalaman bertanding pada pemain muda lainnya, Riedl juga bermaksud mengistirahatkan sejumlah pemain kunci untuk menghadapi pertandingan di semi-final. Sebuah langkah pintar untuk “menghemat amunisi” dan mencoba “arteleri” lainnya.

“Akan ada beberapa perubahan pemain yang diturunkan, bisa kemungkinan dua, tiga atau empat pemain untuk semua sektor (depan, tengah dan belakang),” ujar Pelatih Alfred Riedl usai memimpin latihan di Lapangan C Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Minggu (5/12/2010).

Pun begitu, berkaca pada bosannya publik atas kekalahan yang terus diderita di ajang sepak bola, laga besok bukan menjadi laga kacangan. Timnas Indonesia berjanji akan memberikan yang terbaik bagi publik. Jika itu menjadi motivasi, tentunya Tim Garuda enggan dipermalukan -lagi- oleh Thailand di Stadion Gelora Bung Karno.

Asisten pelatih tim nasional Indonesia, Wolfgang Pikal memastikan hal itu. Timnas Indonesia layaknya dua laga awal, akan bermain maksimal dan menggedor jala lawan sebanyak mungkin.

“Kita di sini bukan untuk liburan dan harus memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Kalau begitu, pertandingan lawan Thailand menjanjikan pertarungan sengit. Di kubu Thailand, kekalahan sama saja dengan kematian dan langsung tersingkir dari turnamen yang tadinya bertajuk Piala Tiger itu.

Pelatih Thailand, Bryan Robson, tentu tak ingin menuai kegagalan. Sepertinya ia mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi, termasuk saat menerima kabar bahwa Timnas Indonesia akan merotasi pemain. Baginya, rotasi pemain justru merupakan kerugian.

“Kami sama sekali tidak diuntungkan dengan adanya rotasi pemain di Indonesia. Justru itu membuat kami harus bekerja lebih keras, karena pemain cadangan biasanya mempunyai motivasi tinggi untuk memperlihatkan kemampuannya,” kata Robson.

Ditambahkan, anak asuhnya sudah siap menghadapi tekanan publik yang diperkirakan bakal memadati Stadion Utama. Robson pun menganggap Stadion Utama sebagai tempat keberuntungan bagi tim Gajah Putih.

“Thailand dihuni pemain yang sangat berpengalaman. Mereka sudah terbiasa tampil di stadion besar yang dipenuhi penonton. Bisa dibilang ini sebagai stadion keberuntungan bagi Thailand,” kata Robson.

Robson benar, Timnas Thailand memang dihuni oleh pemain-pemain senior. Spertinya mereka tahu untuk lebih dulu berusaha menggedor jala Indonesia. Itu hanya bisa terjadi bila pemain Thailand mampu mengendalikan alur permainan. Risiko kecolongan satu atau lima gol sekalipun tak berpengaruh buat Thailand. Hasilnya bakal sama. Untuk itu pola menyerang sepertinya menjadi pilihan yang dipilih Robson, alih-alih terus-terusan menunggu dan berjudi untuk terus diserang.

Skor pertandingan bisa jadi amat ketat. Pun, bila Indonesia mampu unggul lebih dulu, pertahanan Thailand bakal melonggar ,sebuah kesempatan bagi Tim Garuda untuk memperbanyak gol. Namun, apapun bisa terjadi di lapangan. Yang pasti, pertarungan keras akan tersaji di tiap lini. Motivasi Indonesia yang tak mau malu dan Thailand yang tak ingin tersingkir menjadi alasan mengapa pertandingan ini menjadi sangat menarik.

TRIBUNNEWS.COM/Editor: olan_gultom

Piala Citra 2010

Mereka yang Berjaya Merebut Piala Citra

Film ’3 Hati 2 Dunia 1 Cinta’ memborong tujuh penghargaan, termasuk kategori film terbaik.


Sejumlah seniman perfilman berbinar mengangkat Piala Citra di atas panggung Festival Film Indonesia 2010. Mereka seolah tak peduli dengan kisruh di balik perhelatan insan perfilman nasional itu.

Film ’3 Hati 2 Dunia 1 Cinta’ memborong tujuh penghargaan, termasuk kategori film terbaik. Ini jelas berbeda dengan versi juri lama yang memenangkan film ‘Sang Pencerah’.

Seperti diketahui, menjelang festival digelar, Komite Festival Film Indonesia mendadak mengganti dewan juri lama dengan yang baru. Meski resmi dibubarkan pada 2 Desember lalu, dewan juri yang lama tetap membuat keputusan pemenang sebagai pertanggungjawaban kerja mereka pada masyarakat.

Dalam pengumumannya, dewan juri lama menetapkan film ‘Sang Pencerah’ sebagai film terbaik FFI 2010. Film ini menyabet sembilan ‘Piala Citra’. Padahal sebelumnya, film yang dibintangi Lukman Sardi ini tidak masuk dalam daftar nominasi.

Berikut daftar peraih Piala Citra FFI versi juri baru yang diumumkan di Central Park, Jakarta Barat, Senin malam, 6 Desember 2010:

1. Film Terbaik: 3 Hati 2 Dunia 1 Cinta (PT Mizan Production)
2. Sutradara Terbaik: Benni Setiawan (3 Hati 2 Dunia 1 Cinta)
3. Pemeran Utama Pria Terbaik: Reza Rahadian (3 Hati 2 Dunia 1 Cinta)
4. Pemeran Utama Wanita Terbaik: Laura Basuki (3 Hati 2 Dunia 1 Cinta)
5. Pemeran Pendukung Pria Terbaik: Rasyid Karim (3 Hati 2 Dunia 1 Cinta)
6. Pemeran Pendukung Wanita Terbaik: Happy Salma (7 Hati, 7 Cinta, 7 Wanita)
7. Penata Artistik Terbaik: Oscar Firdaus (3 Hati 2 Dunia 1 Cinta)
8. Penata Sinematografi Terbaik: Roby Herby (I Know What U Did On Facebook)
9. Penata Musik Terbaik: Ian Antono dan Thoersi Argeswara (Alangkah Lucunya Negeri Ini)
10. Penata Suara Terbaik: Adityawan Susanto dan Novi Dwi R Nugroho (Alangkah Lucunya Negeri Ini)
11. Penyuntingan Terbaik: Aline Jusria (Minggu Pagi di Victoria Park)
12. Skenario Cerita Asli Terbaik: Musfar Yasin (Alangkah Lucunya Negeri Ini)
13. Skenario Cerita Adaptasi Terbaik: Benni Setiawan (3 Hati 2 Dunia 1 Cinta)

Sementara film pendek terbaik diraih oleh Jihad Adjie dalam filmnya yang berjudul ‘Kelas 5000an’. Dan, film dokumenter terbaik diraih oleh film ‘Hari-Hari Terakhir Bung Karno’.

Penghargaan Lifetime Achievement tahun ini diberikan kepada almarhumah Tuti Indra Malaon yang sebelumnya pernah dua kali memenangkan Piala Citra FFI tahun 1986 dan 1989.

 

• VIVAnews

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.