Gembok Rok/CD Panti Pijat “Matinya Nurani Kemanusiaan”
Oleh : Empi MUSLION JB
Sumber : Harian Padang Ekspres / Rabu : 16 April 2008
Setelah isu kebijakan pemerintah untuk memblokir situs situs porno di dunia Internet, kemudian digegap gempitakan oleh penayangan film dokumenter Fitna oleh GW, kini kita disajikan lagi dengan berita berita yang tak kalah heboh dan memiriskan hati untuk membaca, mendengar dan “merasakan” perasaan bagi yang digembok.
Ketika mendengar kata “GEMBOK” yang terbayang oleh saya pertama kalinya adalah sebuah benda yang tak bernyawa untuk melindunginya dari para pemaling atau penjarah, seperti Gedung, Rumah, Gudang, Kandang Binatang (ayam, sapi, kambing dsb)… Namun setelah membaca beberapa media dengan mengerenyut dahi dan mengurut dada, kiranya yang digembok habis bukanlah benda benda yang saya bayangkan itu, tetapi adalah rok atau celana dalam para penyedia jasa panti pijat yang di daerah wisata Batu, Malang – Jawa Timur dimana Pemerintah Kotanya membuat kebijakan untuk menggembok rok atau celana dalam para pekerja panti pijat yang tujuannya untuk mengurangi atau membasmi kegiatan prostitusi. Dan model kebijakan ini rencananyapun akan dicoba pula untuk diterapkan di DKI Jakarta……Sebegitunyakah ?
Pada kesempatan ini saya ingin berbagi cerita sedikit tentang prostitusi, sekali lagi saya akan membandingkannya dengan negara Perancis yang kita anggap sebagai negara bebas apalagi dibidang “seks”.
Membicarakan negara Perancis, sadar atau tidak sadar alam pikiran saya selama ini selalu ada dikaitkan dengan image yang romantis, penuh seni dan berlumuran seks bebas. apakah memang demikian realitasnya dalam kehidupan sehari hari di Perancis ini ? Setelah beberapa bulan saya disini dan mengetahui sedikit banyaknya tentang kebijakan dibeberapa kota di negaranya, sekali lagi saya dibikin malu dengan persepsi saya itu tadi, sekarang ini setelah tahun 2000-an secara hukum/kebijakan pemerintah perancis tentang tempat tempat prostitusi/lokalisasi membicarakannya sama saja dengan kita membicarakan untuk mencari tempat tempat burung pinguin bersemedi dipantai pantai laut di negara kita. Apakah ada ? bukan mustahil tidak ada, tetapi untuk melihat atau mencarinya mungkin dilokasi lokasi tertentu seperti di kebun binatang khusus yang bisa dihitung dengan sebelah jari tangan untuk menyediakannya, begitu juga kira kira saya ilustrasikan keadaan tempat tempat prostitusi di negara Perancis saat ini. Dimana pemerintahnya dengan tegas dan konsisten melarang tempat tempat prostitusi legal di negaranya.
Apakah ada razia-razia semacam polisi satpol-pp disini dalam menangkap dan memburu para pekerja seks komersial yang sampai meregang nyawa karena lari dan terjerembab masuk sungai ? apakah ada para polisi satpol-pp disini yang menyidak nyidak tempat tempat bisnis hiburan dengan seenaknya masuk kedalam kamar kamar tamu hotel ? Apakah ada kebijakan untuk menggembok rok/celana dalam para pekerja panti pijat ? Disini jika ketahuan ada praktek praktek semacam itu, tanpa ampun baik sipenyedia jasa ataupun sipenikmat jasa akan terkena hukuman pelanggaran susila yang cukup berat dikenai sangsi hukuman penjara ataupun denda.
Sekali lagi, jika begitu siapa sebenarnya yang lebih bebas dari negara yang kita anggap bebas ini ?
Kembali kesoal gembok gembokan, apakah memang disitu letak persoalannya ? bolehlah alasannya untuk mengurangi atau membasmi praktek praktek prostitusi terselubung ditempat tempat wisata tersebut, namun apakah memang harus digembok ? mengapa yang digembok bukan hotel/homestay/rumah/warung yang menyediakan jasa panti pijat tersebut ? sebuah kesadaran pola pikir dan kemanusiaan yang sudah terbalik, jika begitu bukankah lebih manusiawi, lebih terhormat dan lebih dihargai rumahnya daripada manusianya sendiri ? ohh kaum hawa mengapa juga kalian mau saja diperintahkan untuk digembok seperti itu ? tidakkah kalian sadar bahwa itu adalah penginjakkan harga diri kalian ? bukankah itu mensimbolkan bahwa kalian lebih binatang daripada binatang ? mensimbolkan kalian bahwa kalian adalah benda yang tak bernyawa dan memiliki alat berpikir ?
Ohh pembuat dan pengambil kebijakan, dimana hati nurani kalian ? tidakkah kalian sadar bagaimanapun mereka adalah manusia seutuhnya, mereka adalah anak anak bangsa, butuh hidup, butuh makan, butuh pakaian, butuh pendidikan, butuh pencerahan, butuh kesadaran, butuh pengayoman, butuh perlindungan. Apakah memang mereka mau saja bekerja dibidang jasa pijit pijitan itu dan digembok jika saja mereka bisa makan untuk bisa bertahan hidup dan memiliki tingkat pendidikan yang memadai ?
Masalahnya memang sederhana, tapi apakah memang sesederhana itu, harus dengan gembok ?
Masalahnya memang rumit, tetapi apakah memang serumit itu, harus di gembok ?
Jadi dimana letak persoalannya ?
Apakah pengusaha penyedia jasa panti pijat, pekerja jasa panti pijat, konsumen yang datang kepanti pijat, kebijakan pemerintah kota untuk menggembok rok atau celana dalam pekerja panti pijat, pemberian izin pendirian usaha panti pijat, GEMBOK atau Kebijakan Pemerintah (dilevel apapun) dalam menyediakan lapangan pekerjaan, menjamin pendidikan dan mensejahterakan rakyatnya ?????
Mari pikirkan kembali…
Oooh Ibu KARTINI kapan “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG ??”……
Halo sama kenal,
Saya juga tinggal di Prancis tepatnya di Paris. Mengomentari masalah gembok, saya ingin menambahkan kalau sebetulnya panti pijat atau dalam bahasa Prancisnya salon de massage juga ada disini.
Dalam masalah prostitusi di panti pijat juga ada (disini namanya prostitution cachée). Terutama salon de massage asiatique (thailand, china). Untuk membedakan antara prostitusi dan salon de massage pemerintah prancis menentukan kriteria-kriteria (yang saya juga nggak tahu, maklum belum pernah :p).
Nah sekarang persoalannya kok nggak sampai ribut ribut. Jawabannya sederhana, hukum yang ada “relatif” di hormati. Seperti yang anda bilang “hukuman pelanggaran susila yang cukup berat” kepada penyedia … maaf tapi setahu saya penikmat tidak dapat dikenai hukuman apa-apa (paling hanya jadi saksi). Dengan demikian tingkat kepercayaan masyarakat pun cukup tinggi.
Berbeda dengan masalah gembok. Disini terlihat ketidak percayaan masyarakat kepada hukum dan penegak hukum itu sendiri, sehingga sistem yang berlaku (sidak, razia, pengawasan, hukuman) sudah tidak menarik lagi bagi masyarakat.
Nah gembok ini seperti solusi pintas, cepat dan murah. Dari pada membuat produk hukum mendingan beli gembok … istilahnya. Tapi biasanya jalan pintas resikonya besar. Dan secara proses juga tidak mendidik.
Mudah mudahan bisa menjawab pertanyaan anda.
Bowie
hore…..
aku jadi orang perttma yang nulis koment disini…
seneng banget..
akhirnya cita2ku tercapai..
hehehehe
jangan lupoa mampir tempatku ya…